Persidangan Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kali ini (14/8), membuat Deolipa Yumara SH tersenyum ‘geli. Karena tuntutan jaksa dalam replik menjawab pledoi Fariz RM, tidak masuk akal pemikiran Deolipa Yumara SH.
Jakarta – Jalannya sidang kasus Fariz RM, kian membuat Deolipa Yumara tidak habis pikir. Terlebih dalam cara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerapkan pasal hukum menjerat Fariz RM.
Begitupun Deolipa Yumara menganggap hal yang wajar setiap orang berbeda pandang melihat sebuah kasus. Termasuk Jaksa dalam menapsirkan sangkaan menjerat Fariz RM sebagai pengedar.
“Pengertian Jaksa bahwa pecandu itu harus teler. Harus sakau dan ada kleper kleper. Karena Fariz tidak seperti yang dituduhkan, jadi dianggap bukan pecandu,” papar Deolipa Yumara.

Ditegaskan Deolipa Yumara, kondisi fisik pecandu dapat terlihat baik, bukan berarti menggugurkan fakta untuk Fariz RM butuh pertolongan rehabilitasi. Karena itu yang dibutuhkan untuk pecandu (pemakai),” jelas Deolipa Yumara.
Bahkan yang membuat Deolipa Yumara tidak habis pikir, tentang anggapan jaksa menganggap Fariz RM gak ada keinginan sembuh.
Kok bisa menilai seperti itu. Padahal yang tahu pengin sembuh atau tidaknya kan Fariz RM, bukan jaksa,” senyum Deolipa Yumara.
Meski demikian, Deolipa akan menjawab lewat duplik dari penolakan JPU melalui replik pada 21 Agustus (2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan tetap menegaskan bahwa Fariz RM perlu rehabiiitasi demi kesembuhan dan tetap berkarya sebagai musisi legenda.

“Disini juga beda pemahaman tentang legenda. Ya sudah gak perlu saya bahas. Intinya beda penapsiran hal biasa. Tinggal bagaimana nanti hakim memutuskan,” jelas Deolipa Yumara.