Jerit Hati Norma Risma sang ibu di hukum penjara
Norma Risma sejak awal yakin, laporannya ke Polda Banten bakal menjerat ibu kandung dan mantan suaminya masuk penjara. Terlebih berbagai bukti menguatkan perselingkuhan mantu dan mertua, yang kasusnya begitu Viral setahun lalu.
Jakarta – Keyakinan Norma Risma akhirnya terbukti. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, menghukum Rozi Zay Hakiki selaku mantan suami Norma Risma dengan ganjaran penjara 9 bulan. Sementara Rihanah selaku ibu kandung Norma Risma dengan penjara 8 bulan.
Norma Risma tidak menghadiri saat sidang putusan hakim PN Serang. Namun melalui kuasa hukumnya dari 911 Hotman Paris, Norma bernapas lega dan puas atas keputusan hakim.
Hanya saja, dirinya prihatin dengan takdir ibu kandungnya. Perasaan sedih diakui Norma Risma, membayangi wajah ibu yang telah melahirkan.
Peristiwa perselingkuhan menantu dan mertua, viral terjadi pada 15 November 2022, di kontrakan Norma Risma dan Rozy di daerah Kecamatan Curug Serang, Banten. Warga menangkap basah perbuatan tersebut.
Tidak terpikir oleh Norma Risma soal Rozy. Karena mantan suaminya itu sudah dianggap masa lalu. Namun yang dipikirkan olehnya, ibu kandungnya yang selama ini hilang komunikasi.